Setelah Verfikasi Administrasi, Ada Parpol di Kabupaten Cirebon Tinggal Enam Bacaleg

CIREBON- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi memberi bocoran soal adanya salah satu partai politik (parpol) yang saat pendaftaran menyerahkan 47 bacaleg, tetapi setelah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) hanya tinggal 6 orang.
Ia menyampaikan, dari 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Cirebon hanya delapan parpol yang menduduki parlemen. Yakni, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, dan Hanura. Sementara sisanya partai non parlemen.
“Nah, ada tuh dari salah satu parpol yang awal penyerahan dokumen bacaleg itu jumlahnya ada 47 orang. Setelah diverifikasi administrasi (vermin) hanya tinggal 6 bacaleg. 6 orang itulah yang melengkapi kekurangan dokumen,” kata Sopidi, Senin (17/7/2023).
Parpol yang hanya 6 orang yang melakukan perbaikan itu, terang Sopidi, dipastikan tidak bisa menambah kembali bacalegnya. Artinya hanya 6 orang tersebut yang akan mengikuti proses selanjutnya sampai dengan penetapan DPT.
“Jadi kalau dalam tahapan perbaikan dokumen parpol hanya 6 bacaleg, maka sampai penetapan DPT nanti juga dipastikan hanya 6. Meskipun pada saat pendaftaran awalnya ada 47 nama yang diajukan dan jumlah ini pasti akan berubah,” jelasnya.
Sopidi mengaku belum bisa menyebutkan parpol apa yang dimaksud. Karena, belum dilakukan rapat pleno. Untuk tahapannya sendiri, setelah dilakukan tahapan perbaikan dokumen ini, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan. Dari vermin ini nantinya akan diketahui bacaleg yang sudah MS dan masih BMS.
“MS dan MBS akan diketahui setelah vermin, jadi sekarang belum bisa dipastikan berapa yang MS,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan soal nomor urut bacaleg DPRD Kabupaten Cirebon yang masih bisa berubah. Begitu juga soal komposisi di tujuh dapil. Sebab, status bacaleg masih Daftar Calon Sementara (DCS). Semua kemungkinan itu bisa terjadi.
Apalagi, dari 862 jumlah bacaleg yang didaftarkan parpol, diprediksi terjadi pengurangan. Mengingat tidak sedikit bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen.
Setelah semua parpol telah menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg, langkah selanjutnya adalah, pleno rekapitulasi hasil perbaikan di KPU. Meski demikian, nomor urut dan pergeseran dapil itu masih bisa berubah.
“Di pleno itu nanti ketahuan mana aja yang belum memenuhi syarat (BMS) dan yang memenuhi syarat (MS). Artinya, tahapan itu belum selesai di situ,” tambah Sopidi.
Ia melanjutkan, dari 18 parpol yang sudah mengajukan bacaleg ke KPU, hampir seluruhnya dilakukan perbaikan atau dalam artian masih banyak yang BMS. Untuk itu pentingnya dilakukan perbaikan agar parpol bisa melakukan perbaikan persyaratan bacalegnya melalui aplikasi Silon.(Ismail)