Banyak BMS, Parpol Diminta Segera Penuhi Kelengkapan Persyaratan Bacaleg

INDRAMAYU-Partai politik (parpol) hanya memiliki waktu sekitar 14 hari mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023, untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Indramayu yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H.Fahmi Labib usai rapat koordinasi (rakor) penyerahan hasil verifikasi administrasi (vermin) kepada Bawaslu dan parpol di Aula Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, dari 696 orang bacaleg yang diajukan parpol ke KPU, 60 orang di antaranya dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) dan sisanya masih BMS.
Kondisi tersebut kata Fahmi, dikarenakan beberapa hal. Di antaranya KTP yang belum di upload, ijazah yang belum dilegalisir, surat pernyataan yang belum ditandatangani dan hal lainnya.
Kemudian pihaknya juga telah menyerahkan sebanyak 177 lembar berkas yang harus diperbaiki parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
“Untuk itu, kita meminta kepada teman-teman parpol agar segera memenuhi kelengkapan persyaratan bacaleg yang kurang. Kemudian diunggah ke aplikasi Silon. Selanjutnya kita akan mantau diaplikasi Silon sebab tidak ada penyerahan berkas, tapi adanya perbaikan melalui aplikasi Silon,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dalam rakor tersebut yang menjadi perhatian yakni perbaikan berkas. Sehingga apabila ada kegandaan nama harus segera ditindaklanjuti, dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri di salah satu pemilihan.
“Misalnya, nama bacaleg yang bersangkutan ada di dua parpol dengan pemilihan berbeda, yakni di DPRD kabupaten dan DPR RI maka harus memilih salah satunya,”katanya.
Kemudian mengenai pergantian bacaleg, persyaratanya harus lengkap dan benar, karena tidak ada waktu masa perbaikan. “Mudah-mudahan parpol dapat memanfaatkan waktu sekitar 14 hari ini untuk segera memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap dan benar,” ucapnya.
Begitu pula, sambung Labib, bagi bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa dan BPD harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemudian parpol harus mengupload surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang hingga 9 Juli 2023.
“Apabila hingga 3 Oktober 2023, SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang belum kita terima, maka nama bacaleg yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.(Ratno)