CirebonRaya

Ahli Waris Ngawur, Nuroji Sebut Kantor DPC PKB Milik Partai, Hanya Tanah Atas Nama Perorangan

CIREBON- Kader senior PKB Kabupaten Cirebon, Nuroji menilai klaim yang disampaikan Ibrahim Rofi’i anak dari almarhum Abdullah Masrur ngawur. Ia akhirnya membeberkan kronologis pembelian lahan dan dibangunnya Kantor DPC PKB tersebut.

Nuroji mengaku, klaim yang disampaikan ahli waris lahan dan bangunan DPC PKB   itu super ngawur, tidak punya dasar. Semua yang disampaikan itu salah semua. Kronologi yang disampaikan anak almarhum dan lain sebagainya juga salah. “Ibrahim itu ngawur. Saya tahu persis kronologi pembelian lahan dan dibangunnya gedung DPC PKB,” ujar Nuroji, Rabu (21/6/2023).

Ia memaparkan, pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2004, dan telah dibeli dengan menggunakan uang partai. Entah pada waktu itu bersumber dari sumbangan beberapa anggota Fraksi dan uang partai atau seperti apa.

Pada saat pembelian tersebut, karena yang membeli adalah partai atau lembaga, namun tidak bisa diatasnamakan lembaga. Karena pada saat itu kalau pembelian diatasnamakan lembaga, maka harus atas nama DPP PKB, bukan DPC.

“Saat itu, agar lebih mempercepat kepemilikan tanah untuk membangun kantor DPC, maka  yang hadir dimintai KTP. Hanya pada saat itu almarhum Abdullah Masrur yang membawa KTP dan almarhum Pak Fauzi Yusuf,” cerita Nuroji.

Dua orang itulah yang kemudian ada dalam proses pembelian lahan dan di legalitas atas kepemilikan lahan serta bangunan. “Jadi apa yang disampaikan oleh ahli waris dalam hal ini klaim dia, itu salah. Pada saat pembelian lahan, Pak Abdullah Masrur itu jadi pengurus. Jadi ketua DPC itu setelah bangunan itu berdiri,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, dirinya sebagai saksi saat pembangunan gedung DPC PKB tersebut pada 2008 silam. Dan saat Abdullah Masrur menjabat ketua DPC, ia sendiri menjadi sekretarisnya.

“Dalam keterangannya bahwa sekretaris pada saat itu Fauzi Yusuf, itu salah. Fauzi Yusuf pada saat Pak Abdulah Masrur jadi pengurus sudah tidak jadi pengurus DPC. Sekretarisnya adalah saya Nuroji, ia pasti tahu persis,” terang dia.

Ia melanjutkan, ketika Abdullah Masrur jadi ketua DPC PKB tahun 2010, bangunan kantor DCP PKB sudah dibangun, sudah berdiri dan sudah selesai. Jadi, adalah salah sekali ketika Ibrahim menyatakan kepemilikan lahan dan bangunan kantor DPC PKB itu adalah dua orang yang disebutkan sebelumnya.

Bahkan, sertifikat itu, dirinya sempat memegang agak lama sewaktu masih menjadi sekretaris DPC PKB. Saat itu, sertifikat ia ambil di rumah Al Mukarom KH Ibnu Ubaidillah di Arjawinangun.

“Jadi, sekali lagi tolong lah kasihan sama almarhum, jangan menambah sesuatu yang berdampak pada almarhum. Karena sesuatu yang bukan miliknya itu jangan kemudian mencoba untuk jadi miliknya,” saran Nuroji.

Ia juga meminta agar klaim atau pengakuan-pengakuan dari keluarga almarhum Abdulah Masrur itu harus diakhiri.

“Ini sangat memalukan dan saya kasihan pada almarhum orang baik. Jika kemudian ada keluarga yang seperti itu, saya yakin akan berdampak dan berefek kepada almarhum. Untuk itu, saya siap untuk membuka serta membantu semaksimal mungkin dalam hal persaksian,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris lahan dan Kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon, Ibrahim Rofi’i mengaku kesal. Sebab selama ini dirinya hanya dijanjikan tanpa ada realisasi dari pihak DPC untuk memberikan kompensasi atas lahan dan gedung yang secara legalitas tertera nama bapaknya itu.

Lahan yang berdiri bangunan Kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon beralamat di Jalan Fatahilah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber. Bangunan tersebut luasnya 2.000 meteran. Ibrahim mengancam bakal menyegel dan menjualnya jika tidak ada kejelasan dari pihak DPC PKB.

“Tanah dan bangunan itu (DPC PKB, Red) secara legalitas, ada sertifikatnya milik orang tua saya, Abdulah Masrur,” kata Ibrahim, saat jumpa pers di Sumber.(Ismail)

Related Articles

Back to top button