Kekosongan 20 Kepsek SD di Kabupaten Cirebon Wajib Diisi

CIREBON- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengisi kekosongan 20 jabatan kepala sekolah (kepsek), khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri.
Pasalnya, saat ini banyak sekali sekolah di Kabupaten Cirebon belum terisi jabatan kepsek. “Untuk kekosongan kepala sekolah itu wajib diisi, karena banyak yang ditinggal lantaran kepala sekolahnya pensiun dan juga terkendala periodesasi. Sekolah-sekolah yang tidak ada kepseknya harus segera diisi, setidaknya dijabat oleh Plt atau Pj,” ujar Ketua Komisi IV DPRD setempat, Aan Setiawan, Kamis (15/6/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, kalau pendaftar kepala sekolah jumlahnya sedikit dan belum memenuhi kuota kekosongan kepala sekolah harusnya Disdik mempunyai inisiatif untuk menempatkan guru-guru yang mempunyai kemampuan untuk dijadikan kepala sekolah.
“Kan ada tuh wakil kepala sekolah, bisa saja itu dijadikan kepala sekolah dulu, jangan sampai kosong sehingga ada yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan KBM,” ulasya.
Aan melanjutkan, salah satu syarat menjadi kepala sekolah harus dari guru penggerak, namun jumlah guru penggerak di Kabupaten Cirebon jumlahnya tidak banyak. Karena jumlah kekosongan kepala sekolah lebih banyak, Disdik harusnya bisa melihat guru-guru yang memiliki potensi untuk dijadikan kepsek.
“Guru yang memiliki potensi dan juga prestasi diangkat jadi kepala sekolah, kalau tidak jadi Plt. Selain persyaratan guru penggerak ada juga persyaratan lain menjadi kepala sekolah, salah satunya adalah masa kerja dan golongan kepegawaian sudah cukup tinggi,” katanya.
Aan a mengatakan, selain syarat guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah, guru yang bukan guru penggerak namun memenuhi syarat juga diharapkan bisa diakomodasi Disdik.
“Kalau bukan dari guru penggerak juga tidak masalah, asalkan guru tersebut mempunyai prestasi dan dinas pasti tahu mana yang berprestasi dan tidak. Artinya, harus segera diisi jabatan kepala sekolah itu jangan terlalu lama dikosongkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon, Aceng Sudaman juga berharap salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah adalah menjadi guru penggerak bisa diandalkan terlebih dahulu. Pasalnya, syarat utama untuk menjadi kepala sekolah adalah harus dari guru penggerak.
“Kalau bukan syarat utama, mungkin tidak akan ada cerita kekosongan jabatan kepala sekolah ini, cuma mau bagaimana lagi, ini sudah aturan baku yang harus dituruti,” katanya.
Aceng melanjutkan, kalau pihaknya dengan Disdik akan terus berupaya agar kekosongan jabatan kepsek ini bisa segera diisi sehingga seluruh sekolah di Kabupaten Cirebon sudah terisi.
“Terlebih sekarang ini kan akhir tahun ajaran jadi kalau Plt atau PJ itu tidak bisa menandatangani ijasah untuk anak-anak yang sudah dinyatakan lulus,” ungkapnya.(Ismail)