Soal Mahar Rp 3,5 Miliar, Mantan Ketua NasDem Indramayu Dilaporkan ke Polisi

INDRAMAYU- Kisruh di tubuh partai NasDem Kabupaten Indramayu berujung polisi. Ketua DPD NasDem setempat, Hussein Ibrahim dilaporkan ke Polres Indramayu. Wakil Sekertaris DPD NasDem Indramayu, Taufiq Hadi Sutrisno resmi melaporkan Husein Ibrahim ke Polres Indramayu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Taufiq melaporkan Husein Ibrahim soal tuduhan politik mahar. Menurutnya, soal politik mahar Rp 3,5 miliar untuk memperoleh menempati nomor urut 3 di daftar calon legislatif (caleg) adalah fitnah. “Tuduhan ada mahar politik yang disampaikan Pak Husein Ibrahim tidak benar. Ini fitnah tidak berdasar,” tutur Taufiq.
Sebelum melaporkan Husein Ibrahim ke Polres Indramayu, Taufiq konfirmasi lebih dahulu ke DPW NasDem Jawa Barat. “Saya sudah konfirmasi, Tidak ada itu mahar uang Rp 3,5 miliar,” tutur dia.
Tidak hanya itu, pernyataan Husein Ibrahim soal adanya pembicaraan mengubah nomor urut dari nomor 3 ke nomor 2 untuk Husein Ibrahim juga tidak ada. “Bahkan pembicaraan soal perubahan nomor urut dari 3 ke nomor 2 untuk Pak Husein Ibrahim juga tidak ada,” tutur Taufiq.
Atas dasar itu, Taufiq menilai apa yang disampaikan Husein Ibrahim harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. “Karena itu, kami melaporkan ke Polres Indramayu. Kami minta segera ditindaklanjuti. Tidak ada mahar politik termasuk rapat soal perpindahan nomor urut,” tegas Taufiq.
Laporan Taufiq ke Polres Indramayu makin memperuncing perpecahan di tubuh DPD Partai nasdem Indramayu.
Sementara itu, gaduh Partai NasDem Kabupaten Indramayu yang sempat viral di lini massa membuat pengurus NasDem Kabupaten Cirebon ikut gerah. Kekecewaan mantan Ketua DPD NasDem Kabupaten Indramayu, Yosep Husein Ibrahim dan para pendukungnya akhirnya ditanggapi Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Cirebon, Hermanto.
Hermanto menilai, apa yang dilakukan Yosep bersama pendukungnya di video yang menyebar luas, diduga ada upaya mendegradasi atau melemahkan partai. Bahkan, ia juga menyebut, sebelum mendeklarasikan mundur dan pindah partai yang bersangkutan sudah lebih dulu dipecat atau dicopot jabatannya dari ketua NasDem.
Diberhentikan
Hermanto menjelaskan, di partainya tidak ada mahar politik. Apa yang disampaikan Yosep jelas salah dan harus ada pembuktiannya. Termasuk di Kabupaten Cirebon tidak ada mahar politik di partainya.
“Karena ini (tidak ada mahar politik, Red) sudah instruksi partai. Kalaupun ada yang merasa diminta dengan dalih sebagai mahar politik, harus bisa membuktikannya,” beber Hermanto, Selasa (13/6/2023).
Menurut dia, jika ditemukan hal semacam itu sudah pasti partai NasDem akan melakukan langkah hukum untuk menjerat oknum yang bermain tersebut. “Karena ini masuknya adalah pendegradasian partai. Upaya-upaya melemahkan partai,” tegasnya.
Yang bersangkutan, lanjut Hermanto, pada saat menyuarakan pengunduran diri, statusnya saat itu sudah diberhentikan. Baik dari keanggotaan maupun kepengurusan partai NasDem. Makanya, tidak memiliki hak, mengatasnamakan partai NasDem.
Pihaknya mendesak agar yang bersangkutan bisa membuktikannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, NasDem sebagai pihak yang dirugikan akan melakukan upaya hukum.
“Perlu diketahui yang bersangkutan sebelumnya sudah diberhentikan. Jadi bukan mengundurkan diri. Sepengetahuan saya itu berawal dari kemah restorasi. Saat itu, Indramayu tidak mengirimkan bacalegnya ke kemah restorasi,” ceritanya.
Kalaupun ada yang datang ke kemah restorasi saat itu, mereka di luar dari struktur kepengurusan DPD NasDem Kabupaten Indramayu. Sehingga imbas dari itulah NasDem memberhentikan Yosep Husein Ibrahim.
“Jadi pada saat berkoar-berkoar mengundurkan diri, posisinya sudah tidak lagi menjadi bagian dari NasDem,” sebutnya.
Menurut Hermanto, bacaleg NasDem semua sudah mengetahui bahwa yang berhak memperoleh nomor urut satu itu adalah incumbent. Apabila incumbentnya masih mencalonkan diri di dapil tersebut. Karena itu sudah menjadi ketentuan DPP NasDem.
“Ketentuan itu se-Indonesia. Kalau mau mainan soal nomor urut, celahnya di mana? Karena sudah diplot, yang berhak memiliki nomor urut 1 itu incumbent,” katanya.
Hermanto menandaskan, melihat gerakan yang dilakukan di Indramayu itu sebagai upaya pendegradasian karena pada saat memproklamirkan pengunduran diri, yang bersangkutan sekaligus mencopot dan memasang atribut partai.
“Mencopot atribut NasDem dan memasang atribut partai lain. Itu jelas upaya melemahkan NasDem. Jadi harus diambil langkah tegas,” harapnya.
Langkah hukum ini, terang dia, sudah disampaikan oleh pengurus DPP maupun DPW. “Hari ini ketua DPD se-Jabar kumpul di DPW melakukan konferensi pers terkait kejadian bagaimana yang sebenarnya,” tambah Hermanto.(Ismail)