Kuasa Hukum HS Sebut, Penetapan Tersangka Kliennya Batal Demi Hukum

CIREBON- Tim kuasa hukum notaris Heru Susanto (HS) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut bisa batal demi hukum. Hal ini terungkap usai lanjutan sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HS dengan agenda menghadirkan alat bukti, baik dari pemohon yaitu HS dan termohon yaitu Polres Cirebon Kota, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).
Salah satu tim kuasa hukum, Sunan Bendung mengatakan, dalam persidangan ini pihak Polres Cirebon Kota mengajukan sejumlah alat bukti, yaitu berupa surat-surat serta bukti pemanggilan saksi. Bahkan, alat bukti berupa sertifikat palsu pun tidak dihadirkan. HS sendiri dijerat atas perkara turut membantu pembuatan sertifikat tanah palsu.
“Namun, dari sejumlah alat bukti ini, pihak termohon tidak bisa menghadirkan bukti secara fisik, yaitu alat bukti surat-surat. Alat bukti ini harusnya dihadirkan secara fisik di persidangan, tapi pihak termohon tidak melakukannya,” ujar Sunan Bendung didampingi tim kuasa hukum lainnya.
Selain itu, menurutnya, pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dalam kasus ini tidak patut berdasarkan pasal 112 KUHAP. “Saat pemanggilan saksi, tidak ada surat pemanggilan saksinya, dan itu tidak sesuai dengan Pasal 112 KUHAP,” ujarnya.
Kemudian, saat Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat tersebut tidak diterima oleh pihak terlapor yaitu kliennya, HS.
“Pihak termohon hanya menunjukkan resi pengiriman, tapi bukan bukti bahwa SPDP tersebut diterima oleh pihak terlapor langsung, padahal SPDP wajib diterima langsung oleh pihak terlapor. Dan terlapor, dalam hal ini klien kami, tidak pernah menerima SPDP tersebut,” ungkapnya.
SPDP, menurutnya, wajib diterima oleh pihak terlapor agar bisa menyiapkan pembelaan atas perkara yang menimpanya, dan hal ini juga berkaitan dengan hak azasi manusia. “Segala akibat yang ditimbulkan akibat tidak adanya SPDP maka batal demi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut ada celah unprosedural. “Maka atas fakta dan bukti di persidangan ini, maka penetapan tersangka terhadap klien kami batal demi hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.
Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana,” ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.(Iskandar)