Ayumajakuning

Diduga Edarkan Obat Ilegal, ET Diringkus Personel TNI

MAJALENGKA, (KacenewsId).-Dua personel TNI dari Kodim 0617/Majalengka Koptu Dedi Sukandi dan  Serka Asep Supriatna yang bertugas di  Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon, menangkap pengedar ribuan obat-obatan tanpa izin, ET alias Erwin (41) warga Kabupaten Sumedang, di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Kamis (25/5/3023) malam.

Dandim 0617 Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro pada saat penyerahan pelaku berikut barang bukti ke Polres Majalengka di Makodim mengungkapkan, penangkapan dilakukan  karena masyarakat sudah resah. Karena obat-obatan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep dokter.

“Masyarakat mengadu kepada anggota kami, Koptu Dedi Sukandi anggota Unit Intel Kodim 0617 Majalengka bersama Serka Asep Supriatna anggota Unit Intel Sub Kogartap 0614 Cirebon,” katanya.

Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat maraknya anak sekolah yang mengkonsumsi obat-obat terlarang di wilayahnya, dua anggota intel langsung  melaksanakan pengintaian dan penangkapan tersangka di rumah kontrakannya.

Kemudian dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan obat terlarang jenis Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir.

“Kami  memperoleh  informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi muda,” katanya.

Ia menyebutkan,  total barang bukti yang diamankan sejumlah 9.400 butir atau senilai Rp 33.800.000. Kemudian untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan ke Polres Majalengka.(Tati)

 

 

Related Articles

Back to top button