Dekopinda : OJK Kini Awasi Siapapun yang Mengelola Keuangan Umum
CIREBON – Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon mengingatkan para pegiat koperasi di daerah ini, agar tertib dalam memberikan pelayanan. Hal itu, berkaitan dengan keluarnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi saat menggelar Rakerda tahun Buku 2022 dan Halalbihalal 2023, di gedung Sekretaris Daerah, belum lama ini menjelaskan, sesuai amanat UU P2SK, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan.
“Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap siapapun yang mengelola keuangan umum. Termasuk koperasi. Meskipun pada dasarnya koperasi hanya memberikan pelayanan kepada anggota,” kata Pandi.
Artinya, kata dia, pengawasan koperasi itu menjadi ranah dari Kementrian Koperasi melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Namun diluar sana, tutur Pandi, ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan non anggota koperasi.
“Jadi nanti akan diawasi OJK. Karena ditemukan adanya koperasi yang melayani keuangan kepada non anggota,” ungkapnya.
Ia pun menyarankan kalau ada koperasi yang masih melayani kepada non anggota koperasi, agar bisa diperbaiki. “Baiknya dijadikan anggota saja. Karena ini akan menjadi celah bagi OJK masuk ke koperasi,” katanya.
Selain itu, perkoperasian pun harus bisa mengikuti perkembangan zaman. Sesuai dengan tema Rakerda kali ini Sinergi dan Kolaborasi Membangun Koperasi melalui Digitalisasi. “Kalau tidak mengikuti perkembangan zaman, kita ketinggalan,” katanya.
Saat ini, kata dia, sudah ada aplikasi. Berbasis android, pemasangannya gratis. Tidak ada pembiayaan. Kalaupun ada, hanya pembiayaan perbulan. Angkanya pun tidak seberapa dan terjangkau. “Jadi, kami persilakan. Bermigrasi ke digital. Demi memudahkan kinerja kita,” kata Pandi.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Jawa Barat melalui Ketua Divisi Keorganisasian, Yaya Sunarya memberikan apresiasi terhadap kepengurusan Dekopinda Kab Cirebon. Dinilai mampu bersinergi dengan Pemda. Yang jarang dia temukan di daerah lainnya.
Ia pun menanggapi terkait wacana pemerintah yang akan melibatkan OJK dalam pengawasan yang rencananya akan diberlakukan nanti di 2025 mendatang. KSP yang berkategori openloop yang akan diawasi OJK. Sementara untuk KPS yang kategorinya closeloop atau yang memberikan pelayanan hanya kepada anggota koperasi, mode pengawasannya tetap di Kemenkop melalui OPK.
Makanya, ia pun mengarahkan agar koperasi yang memberikan pelayanan terbuka, agar dijadikan KSP tertutup saja. “Sesuai arahan ketua tadi,” katanya (Ismail)