
CIREBON – Meski menjadi jalur padat kendaraan setiap harinya, tetapi lampu merah di Perempatan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dibiarkan tidak menyalah, tanpa diperbaiki. Sehingga menjadi keluhan masyarakat, terutama di jam berangkat dan pulang kerja karena mengakibatkan kemacetan.
Seperti diketahui, keberadaan lampu merah di jalur tersebut sangat vital. Kendaraan kerap kali menumpuk, hingga mengakibatkan kemacetan. Beruntung, petugas dari pihak kepolisian masih seringkali terlihat berjaga.
Mengatur kendaraan roda dua dan empat untuk memastikan lalu lintas tetap lancar tanpa terhambat oleh matinya rambu-rambu di jalan. Kondisi tersebut akhirnya menjadi perhatian masyarakat. Terutama, mereka yang seringkali berlalu lalang Kota-Kabupaten Cirebon lewat jalur itu.
Seperti yang disampaikan salah seorang pengendara roda dua, Imam (34 tahun). “Saya perhatikan, kondisi lampu merah di sini kok enggak segera diperbaiki. Padahal sudah lama mati,” kata Imam yang setiap hari melintasi jalur tersebut, Selasa (24/5/2023).
Ia pun mengaku heran dan prihatin atas kondisi tersebut. Sebab, dirinya selalu mengalami kemacetan setiap kali berada di titik lokasi itu. “Apakah pejabat terkait tidak mendapat laporannya? Atau pura-pura tidak tahu. Kan polisi juga sering jaga. Masa tidak ada laporannya,” kata Imam.
Bachtiar warga Talun juga memberikan keluhannya atas kondisi tersebut. Menurut dia, matinya lampu merah di persimpangan Mountoya sangat disayangkan. Pasalnya menjadi salah satu akses utama. Kendaraan yang melintasi daerah perbatasan itu, padat. Harusnya bisa ditangani serius oleh pejabat dinas terkait.
Karena traffic light menjadi salah satu unsur vital dalam melancarkan lalu lintas kendaraan di jalan. “Meskipun sering kali ada petugas, tapi eloknya kan tetap harus dioperasikan dong. Masa mau didiamkan saja,” katanya.
Ia pun mempertanyakan, siapa yang paling bertanggungjawab atas kondisi tersebut. “Kami warga Cirebon inginnya segera diperbaiki. Jangan malah dibiarkan. Masa harus nunggu ada korban dulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, H Asdullah saat dikonfirmasi menegaskan, traffic light atau lampu merah di persimpangan Mountoya, bukan kewenangan pihaknya. Sebab berada di jalan provinsi. “Itu kewenangan provinsi. Bukan di kita,” katanya.
Sesuai peraturan kementrian perhubungan (Kemenhub) nomor : PM.49 tahun 2014 pasal 28 bahwa penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) kewenangannya diatur. Yakni kementerian di jalan nasional. Kemudian di jalan provinsi dan kabupaten/kota.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Agar bisa dilakukan perbaikan segera. “Sehingga apa yang dikeluhkan warga, bisa tertangani dengan baik, dan mendapatkan pelayanan maksimal,” ungkapnya.(Ismail)