Ayumajakuning

Ahli Waris Badan Adhoc Pemilu Terima Santunan

INDRAMAYU, (KacenewsId).-Empat orang ahli waris badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024, menerima santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja, di Aula Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (16/5/2023).

Anggota badan adhoc yang meninggal dunia tersebut, yakni Ayu Yasmin (Pantarlih Desa Jatibarang), Heryanto (Sekretariat PPS Desa Gabuswetan), Kusnawi (Sekretariat PPS Desa  Sukra Wetan) dan Wahrudin (Sekretariat PPK Sukra).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengungkapkan, santunan yang diberikan bersumber dari APBN yang sudah masuk ke DIPA KPU. Kemudian besaran santunannya disesuaikan dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Santunan Badan Adhoc Terkait Kecelakaan Kerja.

“Mereka meninggal dunia ketika melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, siapapun yang sudah menerima surat keputusan (SK) dan sudah dilantik sebagai badan adhoc, ketika mengalami hal yang diatur di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022, pasti akan difasilitasi.

Ia menyebutkan, para ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp 39.200.000. Kemudian proses pencairannya melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris.

“Santunan yang diberikan merupakan bentuk  penghargaan terhadap dedikasi para almarhum, yang telah ikhlas menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024. Semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat,” katanya.(Ratno)

 

Related Articles

Back to top button