Bertemu Pemkab Kuningan, Tim Ombudsman Bahas Pendampingan dan Penilaian Penyelenggaraan Publik

KUNINGAN, (KacenewsId).-Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan untuk membahas pendampingan dan penilaian penyelenggaraan publik, yang berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (11/5/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan H Dian Rachmat Yanuar berharap, dengan kehadiran jajaran Ombudsman dapat dijadikan momentum dan ikhtiar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan pencerahan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu. Mengingat pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat memperkuat demokrasi, hak asasi manusia serta mendorong upaya dalam memakmurkan ekonomi kerakyatan dan penurunan angka kemiskinan.
“Dalam hal ini, harus ada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Termasuk trasparansi ini dilaksanakan dalam bentuk program kegiatan yang betul sesuai dengan peraturan dan koridor yang berlaku. Karena di era keterbukaan publik ini baik kritik, saran dan aduan masyarakat dapat diterima dengan mudah sekali, maka dituntut penyelenggara pelayanan publik untuk cepat tanggap dalam merespon permintaan dari masyarakat sebagai contoh dalam pelayanan dasar, guna untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance,” tuturnya.
Ia menyadari, pelayanan publik di Kabupaten Kuningan harus diperbaiki, terlebih tuntutan masyarakat begitu tegas maka pelayanan harus tepat, cepat dan berkualitas. Maka melalui kegiatan ini sangat tepat serta bermanfaat dalam rangka memperoleh masukan yang konstruktif sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Noer Adhe Purnama menyampaikan, pendampingan dan penilaian pelayanan publik ini harus diawali dengan perencanan yang terstruktur dengan program pendampingan sebelum penilaian, pada saat penilaian dan evaluasi setelah penilaian. Karena penilaian pelayanan publik ini merupakan salah satu program prioritas nasional, yang diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan, pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya, terkait pelayanan ini Ombudsman belum menyentuh dengan inovasi. Karena indikator penilaian masih pada standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara terhadap masyarakat, sesuai dengan 14 indikator penilaian.
“Terhadap penilaian pelayanan publik pada 2022, Kabupaten Kuningan tidak terdapat potensi maladminstrasi berdasarkan persepsi masyarakat,” ujarnya.(Emsul)