Pertarungan Kursi di 5 Dapil Dimulai, Sudahkah Warga Perbatasan Kota dan Kabupaten Mengurus KTP?

CIREBON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon memetakan potensi kerawanan Pemilu 2024 untuk skema lima daerah pemilihan (dapil). Seperti diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan lima dapil untuk Pemilu 2024 dari sebelumnya tiga dapil.
Lima dapil ini adalah Dapil 1 (8 kursi) yaitu Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, Dapil 2 (6 kursi) yaitu Kecamatan Lemahwungkuk, Dapil 3 (6 kursi) yaitu Kecamatan Harjamukti A, Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya, Dapil 4 (7 kursi) yaitu Kecamatan Harjamukti B, Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan serta Dapil 5 (8 kursi) yaitu Kecamatan Kesambi.
“Pemilu 2024 saya yakin akan lancar, karena kita punya modal pada Pemilu 2019 tidak ada satupun gugatan yang dilayangkan. Kita pun sering ‘intip’ KPU, bener gak nih kerjanya (saat menentukan lima dapil). Ternyata bener, karena ada keterlibatan masyarakat dan uji publik sebelum ditetapkan lima dapil,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi dan Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu 2024, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, potensi kerawanan dalam skema lima dapil ini di antaranya soal batas wilayah. Seperti diketahui, wilayah Kota Cirebon kini bertambah seiring dengan masuknya wilayah Setrayasa ke Kota Cirebon.
“Apakah penduduk di batas wilayah itu sudah mengurus KTP Kota Cirebon? Kalau belum, maka jangan harap bisa masuk ke daftar pemilih,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar dibuatnya Pokja Pemilu terkait warga perbatasan tersebut. Kemudian, potensi kerawanan lainnya adalah potensi munculnya gugatan setelah pemilu yang disebabkan tidak adanya perubahan dapil di DPRD Jawa Barat dan DPR RI.
“Tidak ada perubahan di dapil DPRD Jabar dan DPR RI, itu membuka peluang gugatan. Solusinya, parpol di tingkat daerah mendorong ada kesepakatan bersama untuk tidak mengeluarkan gugatan terkait masalah dapil,” ungkapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan, dari perspektif penyelenggara dan peserta pemilu, berubahnya dapil ini akan mengalami perubahan signifikan.
“Seluruh dapil mengalami perubahan luar biasa. Ini butuh kedewasaan dalam berpolitik,” ungkap Mardeko.
Menurutnya, berdasarkan uji publik yang digelar beberapa waktu lalu sepakat lima dapil. “Ini bukan semata pertarungan kursi di lima dapil, tapi lebih ke kesejahteraan masyarakat, karena aspirasi dari masing-masing masyarakat bisa lebih tertampung,” katanya.
Menurutnya, implikasi dari perubahan dapil itu akan melahirkan dari semula maksimal 12 kursi jadi maksimal delapan kursi per dapil
“Terkait resistensi keamanan, yaitu distribusi logistik, tadinya bertahap mulai dari KPU seterusnya ke kelurahan, kemungkinan untuk Kecamatan Harjamukti yang memiliki dua dapil maka distribusi logistiknya langsung ke ke kelurahan,” ujarnya.
Coklit daftar pemilih
Sementara Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat menjelaskan, Coklit daftar pemilih telah dilaksanakan selama rentang waktu 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2024.
“Coklit ini dilakukan oleh petugas Pantarlih. Ada 6.935 Pantarlih yang direkrut oleh KPU Kabupaten Cirebon dan jajarannya, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cirebon pada perhelatan akbar lima tahunan ini,” kata Sadarudin, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan dengan dua metode, yakni dengan metode pengawasan melekat dan uji petik (sampling). Pengawasan melekat dilakukan tujuh hari di awal tahapan Coklit, yakni pada tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023, sedangkan uji petik dilakukan setelahnya yakni pada tanggal 22 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 .
Dalam melakukan pengawasan melekat (waskat), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengikuti salah satu Pantarlih di desanya masing-masing dengan membawa alat kerja yang harus diisi dan ditindaklanjuti, serta dibuatkan laporan hasil pengawasannya yang dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon.
“Selama melakukan waskat banyak temuan yang didapat oleh PKD, salah satunya terdapat pengalihan tugas Pantarlih kepada pihak lain atau joki dalam melakukan Coklit di salah satu desa,” ungkapnya.(Fanny/Ismail)