CirebonRaya

Secara Normatif AMJ Bupati Cirebon di Akhir 2023

CIREBON – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, sampai saat ini masih simpang siur. Karena sejauh ini surat yang memastikan AMJ Bupati Cirebon dari Kemendagri RI belum muncul. Namun secara normatif, yakni di akhir 2023 ini.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi. Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka AMJ Bupati Cirebon di 2023 ini.

“Secara normatif bahwa akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaran Pilkada,” kata Sopidi, Rabu (8/3/2023).

Artinya, bagi yang Pilkadanya dilaksanakan pada tahun 2018, maka AMJ nya tahun 2023. Hal iu tertuang di UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dan Pilkada Kabupaten Cirebon digelar pada 2018.

Hanya saja, kata dia, SK kepala daerah itu, yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun Kemendagri RI. Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu.

“Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu di tahun 2024. Cuma tepatnya tahun berapa saya kurang tahu,” katanya.

Maka, kata dia, kalau KPU ditanya, AMJ bupati sampai kapan? Sopidi tidak bisa menjawab pasti. “Kami tidak punya ranah untuk itu. Kami mengembalikan ke mekanisme jabatan pejabat publik ke Kemendagri,” kata Sopidi.

Seperti diketahui, Imron mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu. Berpasangan dengan Sunjaya Purwadisastra yang terpaksa harus mundur karena tersangkut persoalan hukum. Alhasil Imron yang awalnya sebagai wakil bupati pun, naik tahta. Menjadi bupati hingga saat ini.

Artinya, kalau melihat berdasarkan UU, dilihat atau dihitungnya dari gelaran Pilkada, maka, AMJ Bupati Cirebon di tahun 2023.

“Kalau berdasarkan UU begitu. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya. Dan kami pun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian tentang informasi itu,” kata Sopidi.

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengklaim terkait AMJ-nya sebagai bupati di 2024. Hal itu sesuai dengan tanggal pelantikannya dulu, artinya, AMJ dirinya habis menjabat adalah di bulan Mei 2024.

“Memang awalnya sempat ada perdebatan soal kapan AMJ Bupati. Ada yang bilang di 2023 ada juga yang bilang di 2024. Tapi setelah dicermati dan konsultasi ke berbagai pihak termasuk provinsi dan pusat, AMJ bupati selesai di Mei 2024,” ujar Imron.(Ismail) 

Related Articles

Back to top button