CirebonRaya

Fatwa PCNU: Hukum Kawin Kontrak Haram

Hukum kawin kontrak adalah haram, karena menikah tanpa ada landasan melanggengkan pernikahan dan karena tidak tertib administratif

PCNU Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa hasil dari Bahtsul Masail Akbar, terkait kawin kiai. Fatwa tersebut, mencatat bahwa kawin kiai tidak lagi sah karena pernikahan ini tanpa pemberitahuan dan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terakhir, perihal kawin kontrak. Kawin kiai ini cukup memberikan andil besar dalam terlaksananya kawin kontrak di beberapa daerah di Indonesia. Kawin kontrak sendiri bisa terjadi baik ada kesepakatan yang jelas ataupun tidak ada, namun sudah menjadi hal yang maklum.

Related Articles

“Pada intinya dengan kawin kiai pelaku menjadikan nikah kiai sebagai solusi alternative dan tidak peduli dengan konsekuensi hukum setelahnya, bahkan tidak peduli apakah secara aturan syariat pernikahannya dianggap sah atau tidak,” ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon, Imam Nawawi.

Maka, muncul pertanyaan apakah dibenarkan melakukan kawin kiai karena beberapa alasan yang disebutkan tadi? “Jawabannya, hukum kawin kiai, jika disebabkan adanya wali mujbir yang tidak setuju, maka tidak sah. Karena masih mungkin dilakukan di KUA,” ungkapnya.

Dan apabila terjadi pertentangan antar kawin kiai dengan putusan KUA atau pengadilan agama manakah yang dimenangkan? “Untuk keputusan KUA dimenangkan, selama tidak bertentangan dengan ijma’ ulama dan qiyas jalliy,” katanya.

Kaitan jawaban dengan masalah ekonomi tidak menjadi pertimbangan karena KUA tidak memungut biaya.
Tapi, jika masalahnya adalah usia mempelai, maka sah nikahnya namun haram karena tidak mematuhi peraturan pemerintah hukum menikah sebab hamil di luar nikah adalah sah, namun haram.

Sedangkan, hukum kawin kontrak adalah haram, karena menikah tanpa ada landasan melanggengkan pernikahan dan karena tidak tertib administratif.(Ismail/KC)

Back to top button